JAYAPURA, SN-II Skandal Mega-Korupsi Dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Tahun 2021 telah menelan kerugian negara yang fantastis, ditaksir lebih dari Rp200 Miliar, namun penyidikan seakan berjalan di tempat di hadapan tokoh-tokoh kunci.
Meskipun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyatakan komitmen ‘Tajam ke Atas’ dengan membuka “Part II” penyidikan dan memeriksa elit seperti Yunus Wonda (PA Kunci/Mantan Ketua Harian PB PON) dan Kenius Kogoya (Ketua KONI Papua), publik muak dengan kelambatan penetapan tersangka utama. (24/10/2025).
Pertanyaannya:
Mengapa aktor intelektual yang diduga mengendalikan dana ratusan miliar ini seolah ‘kebal hukum’ dan belum juga dijaring?
Situasi ini mendesak Jaksa Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera bertindak nyata, mengawal dan mengambil alih kasus yang berpotensi mandek di level bawah ini. Kerugian negara yang sangat besar ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat Papua dan uang negara, yang sejatinya harus dipulihkan secara tuntas berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
DESAKAN KERAS DAN TINDAKAN SEGERA UNTUK LEMBAGA PENEGAK HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
1. KPK HARUS SEGERA AMBIL ALIH PENGAWASAN DAN TINDAK LANJUT (SUPERVISI AKTIF):
KPK didesak untuk menghentikan pemantauan pasif dan segera membentuk Tim Khusus Intervensi (Supervisi Aktif) untuk memastikan penyidikan PON XX ini bebas dari intervensi politik dan tekanan lokal.
Landasan Hukum:
Pasal 6 huruf b dan d UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK: Memberikan wewenang kepada KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal 10A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK: Menyebutkan bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan Tipikor yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan.
Pasal 10A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK: Pengambilalihan wajib dilakukan jika penanganan perkara berlarut-larut, tunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, atau terdapat indikasi adanya intervensi yang memengaruhi independensi penyidikan. Kasus dengan kerugian melebihi Rp200 Miliar ini adalah skala nasional yang layak diambil alih untuk menjaring aktor intelektual tertinggi.
2. JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PENGAWASAN (JAMWAS) KEJAKSAAN AGUNG WAJIB TURUN LANGSUNG (PRO JUSTITIA):
Jaksa Agung didesak untuk memerintahkan jajaran pengawasan internal (Jamwas) agar turun langsung mengawal ketat proses penyidikan di Kejati Papua.
Landasan Hukum:
Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 Jo. UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI: Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, membina, mengendalikan, dan mengawasi semua jajaran Kejaksaan. Pengawalan ketat ini krusial untuk mencegah ‘benang kusut’ penjarahan anggaran ini putus di tengah jalan dan hanya menumbalkan ‘ikan teri’, serta membuktikan prinsip “Tajam ke Atas” diimplementasikan.
Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan RI: Mengingat Kejaksaan juga berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang (termasuk Tipikor), Kejaksaan Agung harus menjamin profesionalisme dan kecepatan penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Papua.
3. HENTIKAN KELAMBATAN, TETAPKAN TERSANGKA UTAMA SEKARANG!
Kejati Papua harus segera mengakhiri keragu-raguan dan membuktikan keseriusannya.
Landasan Hukum:
Pasal 1 angka 14 KUHAP: Penyidikan dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Jika alat bukti telah mencukupi—sebagaimana telah diperiksa sebagai saksi kunci—maka penetapan status tersangka kepada pihak-pihak yang memiliki kendali penuh atas anggaran, seperti Yunus Wonda dan Kenius Kogoya, harus segera dilakukan tanpa menunda proses hukum.
Prinsip Kepastian Hukum (Asas KPK dan Asas Umum Penyelenggaraan Negara): Penundaan penetapan tersangka utama merusak asas kepastian hukum dan akuntabilitas, yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap lembaga negara penegak hukum.
Penuntasan tuntas kasus Mega-Korupsi PON XX Papua ini adalah ujian integritas yang tidak boleh gagal bagi KPK dan Kejaksaan Agung! Kegagalan menjerat Aktor Intelektual yang paling berkuasa, demi efek jera maksimal dan pemulihan kerugian negara secara tuntas, akan memperkuat persepsi bahwa ada elit yang kebal hukum, merusak kepercayaan publik, dan menampar komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
JAKSA AGUNG DAN KPK, RAKYAT MENUNTUT TINDAKAN, BUKAN JANJI!
Tim
