Penerbitan Media Nasional : SANTARA NEWS didasari oleh pemikiran-pemikiran yang berorientasi dapat ikut membantu mencerdaskan kehidupan masyarakat dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kami miliki melalui informasi yang dituangkan dalam berita-berita yang tentunya mengedepankan pemberitaan berimbang (Cover Both Sides) dan bertanggung jawab sesuai kode etik Jurnalistik, sehingga dalam penyajian berita ke masyarakat dan kualitas isi berita menjadi semakin baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penerbit
PT. AGUNG SANTARA INDONESIA
SK Menkumham Nomor :
AHU-019009.AH.01.30.Tahun 2025
NPWP: 1000.000.0167.8348
NIB : 2404250112716
Nomor TDPSE : 023672.1/DJAI.PSE/05/2025
TANDA DAFTAR PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK
TD PSE : PB-UMKU: 240425011271600020001
Nomor TDPSE : 023672.1/DJAI.PSE/05/2025
Ijin Usaha (OSS):
KBLI :
1. 63122 – Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
2. 58130 – Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah
3. 5180 – Aktifitas Penerbitan lainnya
4. 73100 – Periklanan
5. 47612 – Perdaganan Eceran Hasil Percetakan Dan Penerbitan
Direktur Perusahaan
R. AGUNG MULYASANJAYA
Email : pt.agungsantaraindonesia@gmail.com
Alamat Redaksi I
Jalan PulosariRT: 024/RW: 006 Desa/Kelurahan Pulosari, Kec. Pulosari, Kab. Pemalang, Jawa Tengah Kode Pos 52355
Pendiri
R. Agung
……….
……….
………….
………….
Contact Person/Redaksi
0823-2411-7117
+62 813-2589-0007
Emali:
redaksisantara@gmail.com
Rekening, Untuk Pemasangan Iklan/Profil Banner :
BCA No Rek: …………………..
Atas Nama: ………………………….
Wartawan SANTARA NEWS/ namanya tercantum dalam Box Redaksi dan dilengkapi Tanda Pengenal yang masih berlaku, Bagi Instansi Pemerintah Sipil, TNI, dan Polri maupun Swasta harap menindak tegas bila ada oknum Wartawan mengatasnamakan SANTARA NEWS / https://detiknasional.id namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segala tindak tanduknya. Redaksi tidak bertanggung jawab.
Contact us: redaksisantara@gmail.com
Pilar ke-4
Seperti jamur yang tumbuh setelah musim hujan. Dengan adanya kebebasan Pers di Indonesia, fungsi media massa atau pers tentunya sangat begitu penting dalam kehidupan berdemokrasi Indonesia. Pers pada hakekatnya berfungsi sebagai alat kontrol sosial dalam dunia demokrasi. Fungsi Kontrol sosial tersebut tentunya semakin menguatkan peran dan fungsi pers dalam masyarakat, karena dalam iklim demokrasi pada saat ini Pers adalah Pilar ke-4 demokrasi setelah lembaga Eksekutif (Pemerintahan), Legislatif (DPR/Parlemen), dan Yudikatif (Lembaga Hukum).
Tentunya, dengan fungsi sebagai alat Kontrol sosial dalam masyarakat/khalayak, serta sebagai pilar ke-4 demokrasi. Peran Pers pada saat ini begitu sangat penting di masyarakat. Pemberitaan Cover Both Side (Melihat sudut pandang berita dari dua sisi) adalah marwah insan Pers yang harus selalu dijaga. Karena Pers itu sendiri adalah alat kontrol sosial bagi pemerintah dalam setiap kebijakannya. Sehingga insan Pers seharusnya menjadi media penyampaian setiap aspirasi masyarakat terhadap pemerintah. Dalam sebuah negara demokrasi seperti Indonesia, Pers memiliki kekuatan melebihi dari kekuatan dari 1 kavaleri pasukan militer sekalipun. Karena dalam pemberitaannya Pers atau media massa bisa mempengaruhi khalayak Publik baik secara ideologi, Politik, maupun Budaya.
Sehingga dengan fungsi pers dan media massa dalam masyarakat/khalayak sebagai audience tersebut. Seharusnya pers atau media massa pada saat ini, memiliki sifat pemberitaan yang Cover Both Side (melihat dari dua sudut pandang).
Serta fungi Gate Keeper yang baik dalam menyaring setiap pemberitaannya. Karena Pers itu sendiri adalah suatu lembaga Independen yang mulia, karena fungsinya yang seharusnya bisa menjadi media pendidik yang baik bagi masyarakat, bukan sebaliknya. Pers harus menjadi penjembatan yang baik antara pemerintah dan masyarakat sebagai khalayak pers atau media massa. Semoga kedepannya Insan Pers bisa lebih baik lagi dalam setiap pemberitaannya.
Pers perupakan salasatu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara yang demokratis sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 undang undang dasar 1945
Undang undang nomor 40 tahun 1999 tentan pres pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 ayat 2 . Terhadap pres nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat 3, Untuk menjamin kemerdekaan pres nasional mempunyai hak mencari , memperoleh ,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi
Undang undang nomor 40 tahun 1999 pasal 18
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan penyiaran atau liputan yang tercantum pasal 4 ayat 2 dan. Ayat 3 dipidanakan dengan pidana penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 / lima ratus juta rupiah.
